Bulan Juli bagi dunia pendidikan merupakan awal tahun ajaran baru, liburan sekolah berakhir dan para murid kembali menjalani kegiatan belajar. Disaat yang bersamaan pada tanggal 1 juli pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pemerintah juga memperluas kebijakan PPKM Darurat di luar pulau Jawa dan Bali yang berlaku di 15 kabupaten dan 8 provinsi dari tanggal 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Wacana perpanjangan PPKM Darurat selama 6 minggu pun muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan skenario PPKM Darurat karena kasus Covid-19 yang sedang meningkat.
Dari sisi dunia pendidikan dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini para siswa dan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus menunda terlebih dahulu pembelajaran tatap muka terbatas serta menjalani kegiatan belajar mengajar secara online. Pembelajaran secara online berlaku bagi sekolah yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Sebelum diberlakukannya PPKM Darurat pemerintah memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas sebagai salah satu opsi dalam kegiatan belajar mengajar.
PTM terbatas dilakukan guna untuk mengurangi potensi dampak sosial negatif yang berkepanjangan yang akan timbul bagi anak sekolah saat pembelajaran jarak jauh seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak dan resiko internal. PTM terbatas tentunya wajib mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang mengacu pada SKB 4 menteri yang sudah disesuaikan pada bulan Januari 2021 serta mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat/daerah terkait pandemi seperti PPKM Darurat.
Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk menunjang kegiatan PTM terbatas pemerintah menjalankan program vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang pendidikan negeri dan swasta baik formal maupun non formal termasuk pendidikan agama. Vaksinasi dilakukan karena pendidik dan tenaga kependidikan termasuk kedalam golongan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap virus Covid-19 bila dibandingkan dengan peserta didik. Sekolah diperbolehkan melaksanakan kegiatan PTM terbatas adalah sekolah yang sudah mendapat izin dari pemda dan satuan pendidikan setempat dengan memenuhi syarat berjenjang yang telah ditetapkan. Meskipun diperbolehkan namun tidak diwajibkan melaksanakan kegiatan PTM terbatas.
Nah, ketika proses vaksinasi selesai dan sekolah mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan PTM, terdapat aturan yang harus dipatuhi dengan menerapkan protokol kesehatan. Berikut aturan lengkapnya :
1. Kondisi Kelas
SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
PAUD SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pembelajaran juga dapat menggunakan ruang terbuka yang tersedia di lingkungan sekolah sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
2. Jumlah Hari
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku Wajib di Lingkungan Satuan Pendidikan
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Menerapkan etika batuk/bersin.
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
4. Kantin
Pada 2 bulan pertama masa transisi kantin tidak diperbolehkan buka, sedangkan pada masa kebiasaan baru diperbolehkan.
5. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Pada 2 bulan pertama masa transisi kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Sedangkan pada masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan
Pada 2 bulan pertama masa transisi kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan seperti istirahat di luar kelas pertemuan orang tua-peserta didik. Sedangkan pada masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Meski pembelajaran tatap muka diperbolehkan tetapi pembelajaran jarak jauh atau online masih menjadi pilihan mayoritas satuan pendidikan di Indonesia. Dari sisi orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh seperti yang sudah dilakukan satu tahun kebelakang. Untuk menunjang kegiatan belajar online dari rumah, orang tua tentunya perlu mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan oleh anaknya, salah satu hal penting adalah akses internet yang baik serta pengawasan penggunaan internet anak oleh orang tua supaya belajar menjadi efektif.